Baiklah untuk mengetahui istilah-istilah dalah asuransi, sebagai berikut:
Actuary (Aktuaris)
Actuary (Aktuaris)
Seorang profesional yang terlatih
dalam bidang matematika, statistik, dan akunting serta prinsip-prinsip operasi
asuransi, annuitet, dan rancangan-rancangan pensiun. Berdasarkan pengalaman,
aktuaris menentukan taksiran besarnya kerugian-kerugian di masa yang akan
datang.
Additional Insured
Yang bukan Tertanggung asli yang
mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi
Polis yang sudah ada.
Adjustable Premium
Hak Perusahaan Asuransi untuk
mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya
sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.
Adjuster
Lembaga
independen yang mengadakan survey dan mempertimbangkan besarnya klaim yang
terjadi tanpa dipengaruhi siapapun.
Akad(Syariah)
Suatu
perikatan yang tidak mengandung Gharar (penipuan), Maysir (perjudian), Riba
(bunga), Zulmu (penganiayaan), Riswah (suap), Barang Haram, Maksiat.
Akumulasi Risiko
Pengelompokan
sejumlah risiko dalam suatu batasan area tertentu.
All Risks
Model
Polis asuransi yang menanggung seluruh kerugian yang terjadi. Di Indonesia
nilai pertanggungan yang dibayar adalah sesuai dengan harga yang disepakati
dalam kontrak.
Annuitant
Pemegang
polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka
waktu tertentu.
Appraisal
Perkiraan
kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan
dipertanggungkan ditentukan.
Appresiasi
Kenaikan
nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya
ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.
Assessment (Pembebanan)
Suatu
tambahan jumlah yang dibebankan kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi
untuk menutup kerugian yang lebih besar daripada yang diantisipasi dalam premi
yang dibebankan.
Asuransi atau Pertanggungan
Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, yang mana Pihak Penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, yang menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung ketika kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, termasuk
juga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung. Asuransi juga pemberian suatu pembayaran atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Kebakaran
Asuransi
yang Menjamin kerugian dan kerusakan atas bangunan atau harta benda, dan
barang-barang lainnya akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat
terbang, kerusuhan, gempa bumi, kerusakan, pemogokan dan sebagainya.
Asuransi Syariah
Asuransi
syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai syariah. (fatwa DSN-MUI).
Asuransi Tanggung Gugat
Produk
asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap
risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga)
sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk
Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
(TJH).
Asuransi Uang
Asuransi
yang menjamin kerugian atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat
disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan.
Batas tingkat solvabilitas
Ukuran yang digunakan untuk menilai
kemampuan perusahaan Asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Polis
atau Tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai
kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Batas tingkat solvabilitas minimum
Jumlah minimum tingkat solvabilitas
yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko
kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan
dan kewajiban sesuai dengan keputusan menteri keuangan tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
CAR / EAR(Contractor/Erection All
Risks
Jenis asuransi yang khusus
memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik,
sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi
mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.
Cash Loss Limit
Limit atau batas tertentu yang
ditetapkan oleh reasuransi treaty terhadap total klaim yang dapat dibayarkan
terlebih dahulu oleh reasuransi treaty dalam suatu kejadian (loss).
Claim(Klaim)
Permintaan
atau pemberitahuan atas hak seseorang untuk mendapatkan penggantian dari
perusahaan asuransi atas suatu kejadian yang menyebabkan kerugian yang
ditanggung/dilindungi oleh polis.
Claim Reserves
Cadangan
klaim dalam suatu kejadian. Biasanya cadangan klaim ini dihitung berdasarkan
besarnya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertanggungkan.
Contribution (Kontribusi)
Hak seorang penanggung untuk
mengajak/meminta penanggung lain, yang memiliki tanggung jawab serupa, namun
tidak harus sama persis atas tertanggung yang sama untuk turut menanggung
kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah ia bayar.
Depresiasi
Hilang
atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.
Deductible (Own Risk/OR atau biasa
disebut Risiko Sendiri)
Jumlah sekian rupiah pertama dari
suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari
klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian
serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.
Endorsement
Lampiran perubahan-perubahan di
dalam polis, yaitu bisa memperluas jaminan atau bisa juga mempersempit
jaminan.
Fidelity Guarantee
Jaminan asuransi atas kerugian yang
diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan yang bekerja pada Tertanggung,
misalnya tindakan penggelapan, dan tidak berkaitan dengan tanggung jawab hukum
Pihak Ketiga.
Harga pertanggungan(HP)/Sum Insured
(SI)
Harga/nilai
yang di asuransikan kepada perusahaan asuransi.
Harga Pasar/Market Value
Harga
/nilai pasar yang berlaku pada suatu saat, baik pada saat penutupan asuransi
maupun pada saat pengajuan klaim.
Hazard
Suatu
keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang
berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang
mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Huru-Hara (Riot)
Keadaan di satu kota di mana
sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil
menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar
harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai
dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan
atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama
minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum,
selama atau setelah kejadian tersebut.
Indemnity(Ganti Rugi)
Kompensasi
keuangan/finansial yang eksak, cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi
keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan
yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian).
Insurable Interest (Kepentingan Yang
Dipertanggungkan)
Hak untuk mempertanggungkan sesuatu
yang timbul dari adanya hubungan/kepentingan keuangan yang secara sah diakui
oleh hukum antara tertanggung dan objek pertanggungan.
Kebongkaran
Memasuki
pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat
bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakan.
Kerusuhan(Civil Commotion)
Tindakan suatu kelompok yang
beranggotakan paling tidak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan suatu
tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan
dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum
dianggap sebagai huru-hara.
Klausula
Bagian dari polis atau tambahan-tambahan
yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam
kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.
Makar
Tindakan seseorang yang bertindak
atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan
kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah
de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau
kekerasan.
Mudharabah
Bagi hasil yang diberikan kepada
pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting
setelah satu tahun pembukuan.
No Claim Bonus
Potongan premi (Discount) yang
diberikan Kepada tertanggung pada saat renewal/perpanjangan polis dengan syarat
tidak ada klaim pada polis tahun sebelumnya.
OR (Own Risk) atau Risiko Sendiri
Jumlah kerugian yang menjadi
tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.
Over Insured (Diatas Harga Pasar)
Keadaan di mana pada saat terjadi
kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut.
Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh, Klaim Total Loss
akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Sebab kerugian
tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.
Pemogokan (Strike)
Tindakan pengrusakan yang disengaja
oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh
dari jumlah pekerja (jika jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang), yang
menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi
tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau
persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
Polis
Kesepakatan antara pihak tertanggung
dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.
Premi
Sejumlah uang yang harus dibayar
oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang
dipertanggungkan.
Proximate Cause (Sebab Akibat)
Penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat, tanpa adanya
interfensi dari kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang
baru dan berdiri sendiri.
Resiko Sendiri
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi
tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.
Reinstatement
Pengembalian
sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian
ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.
Replacement Cost / Replacement Value
Pembayaran biaya penggantian kepada
Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya.
Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu
sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.
Sabotage(Sabotase)
Tindakan pengrusakan harta benda
atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu
pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang
menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
Subrogation (Perwalian)
Hak
seseorang, yang oleh karena kewajiban hukumnya telah memberikan ganti rugi
kepada orang lain, untuk menggantikan posisi orang lain itu serta menanggung
segala hak dan kewajibannya, apakah hal itu sudah dilaksanakan ataupun belum.
Tanggung Jawab Hukum Pihak
Ketiga(TJH)
Kewajiban menurut Polis yang harus
dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin
oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Kewajiban positif untuk secara
sukarela mengungkapkan fakta-fakta material, secara tepat dan lengkap mengenai
risiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak.
Under Writing MBU
Proses
analisa dan seleksi risiko yang dilakukan oleh underwriter untuk menerima atau
menolak bisnis kendaraan bermotor. Juga, menentukan premi dan discount dari
risiko kendaraan bermotor apabila diterima.
Under Insured(Dibawah Harga Pasar)
Keadaan di mana pada saat terjadi
kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan
tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata,
dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Waranty
Suatu janji atau persyaratan yang
melengkapi polis yang memuat suatu keadaan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung
yaitu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, di dalam polis
biasanya disebutkan sebagai Klausula Kewajiban Tertanggung. Silahkan anda Baca: Fungsi dan Tujuan Asuransi